Sepuluh tahun bergulirnya reformasi, penegakan hukum beberapa tahun belakangan ini dapat kita rasalan walaupun setengah hati. Perubahan sistem dan munculnya lembaga-lembaga baru memberikan pergeseran-pergeseran positif dari kondisi hukum yang selama ini tidak tegas, saat ini mengarah pada ketegasan, walaupun acap kali partai paolitik mengintervensi proses penegakan hukum tersebut. Munculnya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) membuat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-undang tidak lagi bisa semena-mena dan sewenang-wenang, karena Undang-undang yang mereka buat dapat si yudisial review, sehingga etika dan kebijakan politik tersebut bisa diminimalisir.
Kemudian, hakim yang selama ini bisa berkolusi dengan kekuasaan dikontrol oleh Komisi Yudisial (KY), sehingga etika dan kebijakan yang diambil oleh hakim yang tidak adil akan diproses oleh Komisi Yidusial. Beberapa waktu sistem ini berjalan dan cukup signifikan. Dalam upaya mengembalikan uang negara yang dibawa lari oleh koruptor, dan menangkap koruptor yang merugikan negara, ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai lembaga super body, KPK menjadi momok tersendiri oleh sebab kiprahnya dalam membongkar beberapa kasus pejabat tinggi negara, pejabat elit daerah, politisi, maupun pengusaha.
Hal tersebut tentunya haruslah disambut baik oleh agar tatanan kehidupan masyarakat berjalan dengan adil, kuncinya adalah “para aparat penegakan hukumnnya bersih, loyal tergadap negara, profesional dan bertanggung jawab, maka perilaku masyarakat kita akan mengikuti perilaku aparat negara tersebut, karena masyarakat kita menganut patronage.
Di sisi lain untuk mengantisipasi monopoli dalam perekonomian negara pemerintah membentuk KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang beberapa waktu ini menjadi lembaga yang cukup kapabel menangani kasus penjualan kapal tanker, menggugat telkomsel dan indosat yang memonopoli jaringan komunikasi di Indonesia. Banyak lagi lembaga think-thank yang yang dibentuk pemerintah sebagai ijtihad perbaikan kondisi negara Indonesia dari penyakit akhlak dan moralnya. Perubahan tatanan hukum yang berlangsung selama ini terus berjalan dengan baik. Dalam konteks ini tentunya menjadi jawaban tersendiri, apakah reformasi hukum sudah berjalan seperti yang diharapkan, atau hanya kebijakan lip servic, hanya sekedar perbaikan citra penegak hukum di Indonesia, jika perubahan sistem ketatanegaraan ini berjalan dengan konsisten dan suistainable sesuai dengan esensi dan prinsipnya, maka akan terciptanya kepemimpinan yang tertib, mandiri dan martabat.
No comments:
Post a Comment