Monday, May 2, 2011

PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN DUNIA


BAB 1
PENDAHULUAN

A.         LATAR BELAKANG
Pembangunan mempunyai pengertian dinamis, maka tidak boleh dilihat dari konsep yang statis. Pembangunan juga mengandung orientasi dan kegiatan yang tanpa akhir. Proses pembangunan merupakan suatu perubahan sosial budaya. Pembangunan menunjukkan terjadinya suatu proses maju berdasarkan kekuatan sendiri, tergantung kepada manusia dan struktur sosialnya. Pembangunan tidak bersifat top-down, tetapi tergantung dengan “innerwill”, proses emansipasi diri. Dengan demikian, partisipasi aktif dan kreatif dalam proses pembangunan hanya mungkin bila terjadi karena proses pendewasaan.
Kecendrungan globalisasi dan regionalisasi membawa sekaligus tantangan dan peluang baru bagi proses pembangunan di Indonesia. Dalam era seperti ini, kondisi persaingan antar pelaku ekonomi (badan usaha dan/atau negara) akan semakin tajam. Dalam kondisi persaingan yang sangat tajam ini, tiap pelaku ekonomi (tanpa kecuali) dituntut menerapkan dan mengimplementasikan secara efisien dan efektif strategi bersaing yang tepat (Kuncoro, 2004). Dalam konteksi inilah diperlukan ”strategi berperang” modern untuk memenangkan persaingan dalam lingkungan hiperkompetitif diperlukan tiga hal (D’Aveni, 1995), pertama, visi terhadap perubahan dan gangguan. Kedua, kapabilitas, dengan mempertahankan dan mengembangkan kapasitas yang fleksibel dan cepat merespon setiap perubahan. Ketiga, taktik yang mempengaruhi arah dan gerakan pesaing.


B.         RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskanlah permasalahan penelitian ini sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilaksanakan usaha pendekatan ilmiah dalam rangka mencari jawabannya. Masalah-masalah yang akan diteliti telah dirumuskan sebagai berikut:
1.    Apa yang dimaksud dengan pembangunan nasional ?
2.     Apa yang dimaksud perubahan dunia ?
3.     Apa hubungan pembangunan nasional dengan perubahan dunia ?

C.   TUJUAN PENELITIAN
         Berdasarkan dari rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa itu apa yang dimaksud pembanjgunan nasional dan perubahan dunia
2.      Untuk mengetahui hubungan pembangunan nasional terhadap perubahan nasional
D.         MANFAAT PENELITIAN
         Sesuai  dengan tujuan penelitian, maka manfaat penelitian ini adalah :
1.    Untuk melihat sejauh mana mahasiswa mengerti tentang pembangunan nasional terhadap perubahan dunia
2.    Untuk melihat sejauh mana mahasiswa mengerti tentang hubungan pembangunan nasional dan perubahan dunia
3.    Hasil makalah ini diharapkan merupakan salah satu sumbangan pikiran yang bersifat ilmiah yang dapat berfungsi / berguna sebagai info, pedoman mahasiswa khususnya kelas ICP kimia 2010


BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pembangunan nasional
         Pengertian pembangunan mungkin menjadi hal yang paling menarik untuk diperdebatkan. Mungkin saja tidak ada satu disiplin ilmu yang paling tepat mengartikan kata pembangunan. Sejauh ini serangkaian pemikiran tentang pembangunan telah ber­kembang, mulai dari perspektif sosiologi klasik (Durkheim, Weber, dan Marx), pandangan Marxis, modernisasi oleh Rostow, strukturalisme bersama modernisasi memperkaya ulasan pen­dahuluan pembangunan sosial, hingga pembangunan berkelan­jutan. Namun, ada tema-tema pokok yang menjadi pesan di dalamnya. Dalam hal ini, pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me­menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004). Tema pertama adalah koordinasi, yang berimplikasi pada perlunya suatu kegiatan perencanaan seperti yang telah dibahas sebelumnya. Tema kedua adalah terciptanya alternatif yang lebih banyak secara sah. Hal ini dapat diartikan bahwa pembangunan hendaknya berorientasi kepada keberagaman dalam seluruh aspek kehi­dupan. Ada pun mekanismenya menuntut kepada terciptanya kelembagaan dan hukum yang terpercaya yang mampu berperan secara efisien, transparan, dan adil. Tema ketiga mencapai aspirasi yang paling manusiawi, yang berarti pembangunan harus berorientasi kepada pemecahan masalah dan pembinaan nilai-nilai moral dan etika umat.
               Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasas­mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
         Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
         Menurut Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan. Transformasi dalam struktur ekonomi, misalnya, dapat dilihat melalui peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat di sektor industri dan jasa, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar. Sebaliknya, kontribusi sektor pertanian akan menjadi semakin kecil dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Transformasi sosial dapat dilihat melalui pendistribusian kemakmuran melalui pemerataan memperoleh akses terhadap sumber daya sosial-ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih,fasilitas rekreasi, dan partisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Sedangkan transformasi budaya sering dikaitkan,  antara lain, dengan bangkitnya semangat kebangsaan dan nasionalisme, disamping adanya perubahan nilai dan norma yang dianut masyarakat, seperti perubahan dan spiritualisme ke materialisme/sekularisme. Pergeseran dari penilaian yang tinggi kepada penguasaan materi, dari kelembagaan tradisional menjadi organisasi modern dan rasional.
               Sebagaimana dikemukakan oleh para para ahli di atas, pembangunan adalah sumua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Sedangkan perkembangan adalah proses perubahan yang terjadi secara alami sebagai dampak dari adanya pem­bangunan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
               Pembangunan merupakan hal yang harus dilaksanakan demi terwujudnya suatu tujuan yang ingin dicapai. Dan untuk membangun segala aspek yang ada di negara ini bukanlah hal yang mudah.Bangsa Indonesia perlu melakukan revolusi pola pikir, sebagai satu cara cepat yang dapat digunakan sebagai proses penyadaran yang menyeluruh bagi seluruh komponen bangsa, agar bangsa ini tidak terlalu lama berada dalam perjalanan yang tidak pasti, akan ke mana, dan harus bagaimana. Jika revolusi pola pikir dalam membangun dapat diterima dan dipahami dengan baik, maka inovasi sosial dapat diselenggarakan, untuk itu:
1.           Orientasi pembangunan harus diubah dari orientasi fisik, ekonomi, dan  sektoral ke orientasi peningkatan sumberdaya manusia agar manusia Indonesia dapat menjadi manusia yang mandiri, tanpa tergantung pada pihak manapun, serta mampu mengarahkan dirinya sendiri mencapai kesejahteraan hidupnya.
2.           Pendidikan informal, non formal, dan formal dengan segala jenjangnya harus merupakan prioritas utama sebagai upaya meningkatkan mutu sumberdaya manusia Indonesia.
3.           Perekonomian negara perlu segera disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang bertujuan untuk tercapainya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, dan ini harus dilakukan dalam bentuk nyata, artinya siapapun yang mau mengembangkan usahanya, berhak mendapatkan bantuan modal dari lembaga keuangan yang ada.
4.           Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, artinya setiap warganegara secara individu berhak atas hasil kekayaan alam yang secara nyata telah dikelola dan mendapatkan keuntungan, wujud konkritnya dapat diberikan melalui penyelenggaraan tabungan rakyat sebagai pembagian keuntungan pengelolaan kekayaan alam, ini dapat merupakan wujud nyata penyelenggaraan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

B.     Perubahan dunia
         Menurut John Rennie Short (2001, 10), Globalisasi merupakan suatu proses dimana terkaitnya orang-orang maupun tempat-tempat, institusi-institusi dan peristiwa di sekeliling dunia. Singkatnya, definisi dari globalisasi adalah meningkatnya tekanan kepada dunia untuk menjadi suatu aliran jaringan tunggal dari uang, gagasan-gagasan dan hal-hal lainnya. Globalisasi dalam prosesnya terbagi menjadi tiga bagian, yaitu ekonomi, politik dan budaya. Dalam bidang ekonomi, menurut Short, ekonomi global telah matang sekitar 500 tahun lalu. Aliran pinggir dunia dari kapital dan buruh telah menghubungkan tempat dan mengintegrasikan mereka ke dalam dunia ekonomi semenjak abad ke-enam belas. Pasar bebas di bursa keuangan serta layanan-layanan ekonomi, saat ini berjalan melalui suatu payung regulasi, dimana negara tidak berperan banyak dibanding pusat pasar.
Dalam bidang politik, suatu politik global menjadi lebih mungkin dengan kemunduran blok Soviet. Organisasi-organisasi internasional memiliki peranan penting ketika rejim pengamanan, perdagangan dan hak asasi manusia menjadi lebih terkemuka dalam mengorganisir ruang politik. Sedangkan dalam bidang budaya, dibandingkan kepada versi ekonomi dan politik, hal ini lebih sulit untuk diamati. Proses dalam globalisasi ekonomi telah memberikan kontribusi pada globalisasi kebudayaan. Globaliasasi kebudayaan berproses melalui arus berkelanjutan dari ide-ide, informasi, komitmen, nilai-nilai dan rasa yang melintasi dunia. Hal tersebut dimediasikan oleh pergerakan individu, tanda-tanda, simbol-simbol dan simulasi elektronik.
         Dari pengertian dan pembagian globalisasi di atas, menurut penulis, globalisasi terjadi karena adanya pengaruh dari sektor ekonomi, sehingga mempengaruhi sektor politik dan budaya. Artinya, pembangunan ekonomi di negara Amerika dan sebagian besar Eropa, menjadikan mereka sebagai negara modern. Fenomena ini dominan terutama pasca perang dunia kedua, dimana negara-negara lain harus berbenah diri dalam bidang ekonomi, sosial dan politik sebagai dampak perang yang begitu dahsyat. Di tengah keterpurukan internasional, Amerika dan sebagian negara Eropa menjadi kekuatan yang dominan, terkhususnya di bidang ekonomi. Kebijakan Marshall Plan yang dianggap sebagai solusi untuk menciptakan pembangunan negara-negara yang porak poranda pasca perang dunia kedua, digagas oleh Amerika dan sekutunya. Negara-negara yang tengah berbenah itu, harus banyak mengejar ketertinggalan mereka ke arah pembangunan ekonomi yang baik, maupun pembangunan politik, sosial dan budaya, sebagaimana negara hal yang ada pada negara-negara yang sudah maju.
         Untuk dunia ketiga, momen pasca perang dunia kedua telah membawa angin segar ke arah politik, terkhusus bagi negara-negara di benua Asia dan Afrika. Banyak negara-negara dunia ketiga di Asia dan Afrika telah menghirup kemerdekaan negara mereka dari kolonialisme. Negara yang baru merdeka ini juga berusaha menuju ke tahap modernisasi, agar dapat berkembang dalam segi ekonomi, politik dan budaya, seperti negara yang telah lebih dahulu berada di posisi tersebut. Salah satu cara menuju ke tahap modern, banyak negara-negara di dunia ketiga, melakukan seperti apa yang dilakukan di negara dunia pertama. Salah satu upaya menuju ke tahap modernisasi adalah dengan pembangunan ekonomi. Menjadi negara maju merupakan harapan besar dari negara dunia ketiga yang baru merdeka. Negara dunia ketiga secara serempak mencari model pembangunan yang hendak digunakan sebagai contoh untuk membangun ekonominya dan dalam usaha untuk mempercepat pencapaian kemerdekaan politiknya (Alvin So & Suwarsono, 1991, 8).
Pembangunan ekonomi menjadi salah satu pilihan model pembangunan dari negara dunia ketiga pada saat itu. Salah satu ciri dari pembangunan ekonomi adalah ukuran pertumbuhan pembangunan diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, semakin tinggi pula pendapatan negara yang diperoleh dimana hasilnya akan menetes ke bawah “trickle down effect” dalam bentuk distribusi dan membuka lapangan pekerjaan serta dapat mengatasi kemiskinan. Hal ini diakui oleh para tokoh pembangunan ekonomi, seperti Rostow dengan lima tahap pembangunan ekonomi yang diperkenalkannya. Akan tetapi, dalam penerapannya konsep trickle down effect yang diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat justru tidak terjadi. Hal yang terjadi adalah penumpukan kapital pada sekelompok orang yang dekat dengan kekuasaan, serta terjadinya peningkatan angka pengangguran, kemiskinan serta angka migrasi desa kota (Adi, 2008, 11).
         Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia juga mengalami kendala dalam pembangunan ekonomi sebagai dampak globalisasi. Kebijakan ekonomi neoliberal pada awal Orde Baru yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dengan dukungan modal asing, baik melalui utang luar negeri maupun investasi asing langsung, memang membuktikan sejak awal Pelita I (1969 – 1973) perekonomian Indonesia tumbuh secara konstan dengan rata-rata 6,5 persen per tahun. Inflasi terkendali di bawah dua digit dengan implikasi pendapatan per kapita penduduk yang pada tahun 1969 masih 90 dollar AS, pada tahun 1982 berhasil ditingkatkan menjadi 520 dollar AS. Bahkan di akhir tahun 1990-an, perekonomian Indonesia sempat dipuji Bank Dunia karena berhasil menurunkan tingkat kemiskinan. Pada tahun 1997, pendapatan per kapita penduduk Indonesia telah meningkat menjadi 1.020 dollar AS. Namun tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu, kemudian tidak diikuti oleh trickle down effect yang nyata, sebaliknya semakin memperbesar jurang kesenjangan sosial antara sekelompok kecil penduduk yang sangat kaya dengan sebagaian besar masyarakat yang tetap hidup dalam kemiskinan. Sejak itulah muncul berbagai pemikiran di kalangan terbatas ahli ilmu-ilmu sosial dan ilmu ekonomi di Indonesia yang mengkritik model dan arah kebijakan ekonomi pemerintah, dengan fokus utama bagaimana memberikan perhatian lebih besar kepada aspek pemerataan atau aspek keadilan sosial dalam kebijakan perekonomian nasional (Manuel Kaisiepo, 2006, 183).
         Gambaran di atas sepertinya sudah sangat jelas rasanya untuk mengatakan bahwa persoalan pembangunan ekonomi telah dirasakan secara global. Gambaran tersebut menurut hemat penulis adalah suatu hal yang lumrah, karena gagasan mengenai pembangunan ekonomi berasal dari negara dunia pertama sebagai pengagasnya. Dari gambaran itu, setidaknya ada dua hal yang ingin disampaikan oleh penulis : Pertama, dalam konteks global, gagasan pembangunan ekonomi yang berorientasi pada tolak ukur pertumbuhan ekonomi ternyata tidak selalu sesuai di beberapa negara, terkhusus di negara dunia ketiga / negara sedang berkembang. Hal ini jelas asimetris dengan negara dunia pertama yang begitu perkasa dengan pembangunan ekonominya. Dengan demikian, harus dicari suatu pendekatan baru yang lebih kontekstual dengan negara berkembang, selain pembangunan ekonomi. Kedua, secara nasional, persoalan pembangunan ekonomi memang berhasil merangsang pertumbuhan ekonomi di Indonesia, namun pertumbuhan yang luar biasa ini tidak dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Dengan kata lain, persoalan pemerataan dari hasil pertumbuhan ekonomi di Indonesia menyebabkan suatu persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat. Berkaca pada persoalan itu, untuk pembangunan nasioanal harus digali suatu pendekatan yang dapat menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu.
Kedua hal di atas menurut hemat penulis, merupakan jalan masuk sekaligus alasan mengapa pembangunan nasioanal berubah arah dari pembangunan ekonomi ke arah pembangunan sosial. Pembangunan sosial hadir untuk mengatasi persoalan pembangunan ekonomi yang terdistorsi. Persoalan distorsi dalam pembangunan, dijelaskan lanjut oleh Midgley (2005, 5) bahwa hal tersebut terjadi karena pembangunan ekonomi tidak sejalan dengan pembangunan sosial. Pembangunan yang terdistorsi juga tidak hanya terjadi dalam bentuk kemiskinan, kekurangan, rendahnya tingkat kesehatan dan pemukiman yang tidak layak, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Untuk itu pendekatan kepada pembangunan sosial yang dipilih menggantikan pendekatan pembangunan ekonomi. Hal yang harus dipahami dari pembangunan sosial adalah bahwa pembangunan sosial berbeda dari philantrophi sosial, pekerjaan sosial dan administrasi sosial. Menjadi berbeda karena pembangunan sosial tidak menangani individu baik dengan menyediakan bagi mereka barang dan layanan atau dengan menangani dan merehabilitasi mereka. Tetapi pembangunan sosial lebih terfokus pada komunitas atau masyarakat dan proses maupun pada struktur sosial yang lebih luas.
Lebih lanjut Midgley menjelaskan bahwa perbedaan yang lain adalah pembangunan sosial bersifat komprehensif dan universal. Tidak seperti philantrophi sosial dan pekerjaan sosial, pembangunan sosial tidak hanya menyalurkan bantuan kepada individu yang membutuhkan, tetapi berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk dan seluruh warga. Karakter khas dari pembangunan sosial adalah usahanya untuk menghubungkan usaha-usaha pembangunan ekonomi dan sosial, seperti usaha dalam mengintergrasikan proses ekonomi dan sosial sebagai kesatuan pembangunan yang dinamis. Apa yang disampaikan oleh Midgley mengenai pembangunan sosial menurut hemat penulis menekankan pada pemerataan hasil pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Artinya hal tersebut memiliki persamaan tujuan dalam pembangunan nasional. Ditilik dari definisi pembangunan nasioanal, yaitu rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melasanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang ada pada pembukaan UUD 1945. Rangkaian upaya pembangunan itu memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi. (UU No.17 Tahun 2007).
         Pada kesimpulannya, penulis melihat alasan kesesuaian tujuan pembangunan sosial dengan tujuan pembangunan nasional, merupakan alasan berubahnya pembangunan ekonomi ke arah pembangunan sosial. Terkait dengan globalisasi, bahwa pembangunan ekonomi yang terdistorsi dan telah dirasakan secara global, tidak kontekstual untuk negara berkembang, terkhusus negara Indonesia. Mungkin bagi negara maju, pembangunan ekonomi dapat sesuai dengan tujuan pembangunan mereka, tetapi tidak bagi negara berkembang layaknya Indonesia. Pembangunan sosial dirasakan lebih pas dalam mengisi formulasi pembangunan nasional di Indonesia. Setidaknya pembangunan sosial berusaha menjawab mengapa faktor pemerataan pertumbuhan ekonomi penting dalam menyikapi persoalan sosial yang muncul pada persoalan pembangunan sebelumnya. Hal itu juga menjadi tujuan dari pembangunan nasional di Indonesia, sehingga pembangunan sosial-lah yang pada akhirnya menjadi paradigma pembangunan di Indonesia.
C.    Hubungan pembangunan nasional terhadap perubahan dunia
         Selanjutnya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu-ilmu sosial, para Ahli manajemen pembangunan terus berupaya untuk menggali konsep-konsep pembangunan se­cara ilmiah. Secara sederhana pembangunan sering diartikan seba­gai suatu upaya untuk melakukan perubahan menjadi lebih baik. Karena perubahan yang dimaksud adalah menuju arah peningkat­an dari keadaan semula, tidak jarang pula ada yang mengasumsi­kan bahwa pembangunan adalah juga pertumbuhan. Seiring de­ngan perkembangannya hingga saat ini belum ditemukan adanya suatu kesepakatan yang dapat menolak asumsi tersebut. Akan tetapi untuk dapat membedakan keduanya tanpa harus memisah­kan secara tegas batasannya, Siagian (1983) dalam bukunya Admi­nistrasi Pembangunan mengemukakan, “Pembangunan sebagai suatu perubahan, mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik dari kondisi sekarang, sedangkan pembangunan sebagai suatu pertumbuhan menunjukkan kemam­puan suatu kelompok untuk terus berkembang, baik secara kuali­tatif maupun kuantitatif dan merupakan sesuatu yang mutlak ha­rus terjadi dalam pembangunan.”
         Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya pembangunan tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan, dalam arti bahwa pembangunan dapat menyebabkan terjadinya pertumbuhan dan pertumbuhan akan terjadi sebagai akibat adanya pembangun­an. Dalam hal ini pertumbuhan dapat berupa pengembangan/per­luasan (expansion) atau peningkatan (improvement) dari aktivitas yang dilakukan oleh suatu komunitas masyarakat.
         Dari sejarah perubahan dalam mengkonseptualisasikan pembangunan, terdapat berbagai variasi cara mendefinisikan pembangunan. Mula-mula pembangunan hanya diartikan dalam arti ekonomi, namun berkembang pemikiran, bahwa pembangunan tidak hanya diartikan dalam arti ekonomi, tetapi pembangunan dilihat sebagai suatu konsep yang dinamis dan bersifat multidimensional atau mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, seperti; ekonomi, politik, sosial budaya, dan sebagainya.
         Berbagai istilah yang sering digunakan saling bergantian dalam menjelaskan pengertian pembangunan, seperti; perubahan, pertumbuhan, kemajuan, dan modernisasi. Akan tetapi istilah-istilah tersebut tidak sama makna dari arti pembangunan, karena pembangunan merupakan rujukan semua yang baik, positif, dan menyenangkan. Sementara perubahan, pertumbuhan, kemajuan, maupun modernisasi dapat saja terjadi tanpa unsur pembangunan.
         Dilihat dari arti hakiki pembangunan, pada dasarnya menekankan pada aspek nilai-nilai kemanusiaan, seperti; menunjang kelangsungan hidup atau kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, harga diri atau adanya perasaan yang layak menghormati diri sendiri dan tidak menjadi alat orang lain, kebebasan atau kemerdekaan dari penjajahan dan perbudakan. Selain itu, arti pembangunan yang paling dalam adalah kemampuan orang untuk mempengaruhi masa depannya, yang mencakup; kapasitas, keadilan, penumbuhan kuasa dan wewenang, dan saling ketergantungan.
         Pengertian pembangunan sebagai suatu proses, akan terkait dengan mekanisme sistem atau kinerja suatu sistem. Menurut Easton (dalam Miriam Budiardjo, 1985), proses sistemik paling tidak terdiri atas tiga unsur: Pertama, adanya input, yaitu bahan masukan konversi; Kedua, adanya proses konversi, yaitu wahana untuk ”mengolah” bahan masukan; Ketiga, adanya output, yaitu sebagai hasil dari proses konversi yang dilaksanakan. Proses sistemik dari suatu sistem akan saling terkait dengan subsistem dan sistem-sistem lainnya termasuk lingkungan internasional.
         Proses pembangunan sebagai proses sistemik, pada akhirnya akan menghasilkan keluaran (output) pembangunan, kualitas dari output pembangunan tergantung pada bahan masukan (input), kualitas dari proses pembangunan yang dilaksanakan, serta seberapa besar pengaruh lingkungan dan faktor-faktor alam lainnya. Bahan masukan pembangunan, salah satunya adalah sumber daya manusia, yang dalam bentuk konkritnya adalah manusia. Manusia dalam proses pembangunan mengandung beberapa pengertian, yaitu manusia sebagai pelaksana pembangunan, manusia sebagai perencana pembangunan, dan manusia sebagai sasaran dari proses pembangunan (as object).
         Secara ilmu, pembangunan ekonomi, politik dapat diklasifikasi secara sosiologis ke dalam tiga kategori. Pertama, masyarakat yang masih bersifat tradisional; kedua adalah masyarakat yang bersifat peralihan; dan ke tiga adalah masyarakat maju. Ke tiga kategori tersebut saling berkaitan, karena berada dalam satu negara. Semua negara di dunia masih mempunyai tiga kategori tersebut, meskipun dalam negara modern sekalipun. Hanya dalam negara maju lebih mempunyai kondisi sosial yang stabil, bila dibandingkan dengan kategori dari yang pertama dan ke dua.



PERNIKAHAN, THALAK, IDDAH,DAN RUJUK


KATA PENGANTAR
            Bismillahirraahmaanirraahim
            Puji syukur kehadirat Allah SWT , karena atas berkat rahmat serta hidayah-nya semata karya tulis ini dapat terselesaikan . Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga,para sahabat, para penerus perjuangan beliau hingga di akhir zaman. Amin
            Karya tulis yang berjudul “ Pernikahan, Thalak, Iddah, dan Rujuk” ini, di susun dalam rangka untuk melengkapi syarat untuk memperbaiki nilai. Saya sadari tanpa bantuan beberapa pihak, saya tidak akan mudah menyelesaikan karya tulis ini tepat pada waktunya.
            Untuk itulah, dalam kesempatan ini sangat tepat saya sampaikan ucapan terimah kasih kepada yang terhormat :
1.      Rekan-rekan yang tiada jemu memberikan dorongan buat saya dan senantiasa mendo’a kehadirat Ilohi Robbi agar saya berhasil dalam setiap cita,cinta dan karya.
2.   Semua sahabat yang telah banyak memberikan dukungan moral dan semangat sehingga karya tulis ini terselesaikan tepat pada waktunya. Serta pada semua pihak yang tidak mungkin saya sebutkan satu per satu.
            Saya sadar, bahwa dalam karya tulis ini banyak sekali kekurangan dan kelemahan. Saran dan koreksi demi perbaikan yang semestinya pada karya tulis ini sangat saya harapkan pada semua pihak yang berkenan memperhatikan isi dan penulisannya  .
Akhirnya saya berharap mudah-mudahan karya tulis ini bermanfaat bagi para pembaca yang membutuhkannya.
                                                                      Pinrang         maret 2009                                                      
                                                                          Penulis

MUHAMMAD . ILHAM . NUR



DAFTAR ISI

Kata Pengantar ………………………………………………………………….ii
Daftar isi………………………………………………………………………….iii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang…………………………………………………..
1.2        Rumusan Masaalah…………………………………………….
1.3        Tujuan Makalah
        
          BAB II   PEMBAHASAN
2.1        Pengertian Nikah dan hokum nikah…………………………..
2.2        Persiapan dan pelaksanaan nikah…………………………….
2.3        Hikmah nikah……………………………………………………..
2.4        Pengertian dan hokum talaq………………………………….
2.5        Pembagian dan cara talaq……………………………………..
2.6        Iddah……………………………………………………………..
2.7        Rujuk……………………………………………………………

BAB III  PENUTUP
                      3.1    Kesimpulan………………………………………………………
                      3.2    Saran ……………………………………………………………
          









BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan tujuan pernikahan adalah sebagaimana difirmankan Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat 21 “Dan di antara tanda tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran-Nya bagi orang-orang yang berfikir”. Mawaddah warahmah adalah anugerah Allah yang diberikan kepada manusia, ketika manusia melakukan pernikahan. Hal yang demikian tidak disebutkan Allah s.w.t. ketika binatang ternak berpasangan untuk berkembangbiak. Karena tugas selanjutnya bagi manusia dalam  lembaga pernikahan adalah untuk membangun peradaban dan menjadi khalifah di dunia (Quraish Shihab dalam Wawasan al-Qur’an: bab pernikahan).  Pernikahan tersebut dianggap sah menurut hukum Islam bila telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Syarat pernikahan adalah (1) persetujuan kedua belah pihak, (2) mahar (mas kawin), (3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan. Sedangkan rukun pernikahan adalah (1) calon suami, (2) calon isteri, (3) wali, (4) saksi dan (5) ijab kabul.
Dari beberapa pemaparan diatas, banyak hal tentang pernikahan yang haris kita ketahui, oleh karna itu kepersembahkan makalah sederhana ini sebagai alat untuk mrngetahui beberapa hal tentang pernikah dan memgaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari kita nantinya.


1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah makalah ini, yaitu :
  1. Apa yang dimaksud dengan pernikahan ?
  2. Apa hokum nikah ?
  3. Apakah hikmah dari pernikahan ?
  4. Apa yang dimaksud dengan thalak dan apa hukumnya ?
  5. Berapa pembagian talak ?
  6. Bagaimana cara menthalak ?
  7. Apa itu iddah dan apa saja yang menyangkut dengan iddah ?
  8. Apa itu rujuk dan apa saja yang menyangkut dengan rujuk

1.3  Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu, untuk mengetahui segala hal yang berhubungan dengan pernikahan, thalak, iddah dan rujuk















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.            Pengertian Nikah dan hokum nikah
a.      Pengertian Nikah
Menurut bahasa (etimologi) berasal dari kata “nakaha” yang berarti : berkumpul, bersetubuh,. Menurut istilah adalah sebagai berikut :
·         Nikah adalah aqad antara calon laki-istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat ( Prof Dr. H. yunus : 1)
·         Nikah adalah aqad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat yang telah tertentu untuk berkumpul (Drs. Muh. Rifai : 268).
b.      Hukum Nikah
Menurut jumbur ulama (termasuk Imam Syafi’I ) berpendapat bahwa pernikahan itu hukumnya sunnah. Mereka beralasan :
·         Bahwa amar ( perintah untuk kawin) dalam ayat 3 surah ann-nisa’ dan sabda Nabi itu merupakan anjuran sunnat bukan anjuran wajib. Karena amar itu merupakan amar irsyad yaitu anjuran untuk kemashlahatan dunia
·         Allah menganjurkan di dalam Al-Qur’an bahwa wanita-wanita tua yang tiada perkawinan lagi, maka Allah tidak melarang mereka itu berbuat demikian dan tidak pula menganjurkan perkawinan terhadap mereka itu merupakan perintah sunnat.
·         Dalam ayat 39 surah Ali Imran disebutkan bahwa Allah tidak mencela hamba-nya (laki-laki) yang tidak suka pada wanita . ini sebagai bukti bahwa pernikahan di anjurkan kepada orang yang berkeinginan  utnuk nikah dan ada pula kemampuannya
Menurut Abu daud serta ulama Dhahiry berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya wajib bagi orang yang kuasa dan mampu.
Mereka beralasan :
·         Bahwa amar (perintah) pada ayat 3 surah An-Nisaa dan sabda nabi itu adalah amar wajib.
·         Tiap-tiap perintah Allah dan Rasulnya wajib diikuti dan ditaati dan tidak boleh ditakwilkan (putar-balik) kepada yang lain, Pendek kata bahwa pendapat Abu Daud dan Ulama dhariry ini hanya berpegang pada yang lahir yang termaktub saja.
                  Setengah ulama termasuk Imam Maliki berpendapat bahwa hokum  perkawinan itu ada yang wajib, ada yang haram.
·         Perkawinan itu wajib bagi seseorang yang takut akan jatuh kelembah kejahatan (zina) serta sanggup dan mampuh nikah.
·         Perkawinan itu haram bagi seseorang yang tiada mau menunaikan kewajibannya terhadap istrinya, baik nafkah lahir maupun batin.
                  Mereka beralasan semata-mata untuk kemashlahatan yang bersangkutan. Inilah dalil yang dinamai masalah-masalah, artinya kemashlahatan muthlak zyakni sesuatu itu hukumnya wajib, sunnat atau haram karena mengingat kemashlahatannya saja. JIka besar kemashlahatannya maka ia haram.
                  Dari ketiga pendapat tentang hokum pernikahan yang telah dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa pendapat jumbur ulama itu lebih kuat dan lebih mu’tamad (valid) yakni hokum perkawinan itu menurut asalanya dan pada umumnya adalah sunnat.
                  Dari pada itu, boleh jadi hokum pernikahan itu wajib bagi sebagian orang atau haram bagi sebagian yang lain mengingat keadaan perseorangan.
2.2.            Persiapan dan pelaksanaan nikah
a.      Persiapan nikah
Keluarga yang sakinah tidak akan tercipta begitu saja, tanpa ada upaya dari kedua pasangan sejak pra-pernikahan. Usaha tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pencarian dan menetapkan calon pasangan dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan ajnjuran Rasulullah.
Kriteria mencari calon pasangan yang dianjurkan oleh Rasulullah diungkapkan dalam hadis nabi berikut :


“Perempuan dinikahi karena empat hal: Karena hartanya, kecantikannya, keturunannya, Piliihlah karena agamanya niscaya kamu akan mendapat keuntungannya,” (HR.Bukhari Muslim dan Tirmizi)
                  Faktor agama sangat penting dan akan menentukan tercapainya keluarga sakinah yang diharapkan, sebab suami istri yang beragama akan sama-sama memiliki ukuran dan rujukan yang sama, yaitu agama, sehingga jika terjadi perselisihan akan sama-sama memiliki nilai-nilai yang dipegang oleh mereka, yaitu nilai-nilai yang dipegang oleh mereka yaitu nilai-nilai agama.
                  Perkawinan akan langgeng dan tentram jika terdapat kesesuaian pasangan hidup antara suami dengan istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan adat atau perbedaan budaya dan pendidikan pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan pernikahan
                  Dalam masa pra-nikah sebaiknya dihindarkan berhubungan dengan orang yang berbeda agama, sebab seorang muslimdiharamkan oleh syariat islam untuk menikah dengan non muslim. Karena pernikahan bukan semata-mata saling mencintai, melainkan memerlukan kesamaan pandangan dasar yang akan menguatkan tali perkawinan sepanjang hayat bahkan pernikahan itu akan langgeng sampai akhirat.
                  Pertimbangan dalam menentukan pasangan di utamakan dari segi agamanya, yaitu beragama islam dan memiliki sikap keberagamaan yang baik, sikap nberagama dapat dinilai dan konsistensi pelaksanaan ibadahnya, seperti, shalat, puasa dan sebagainya , serta perilaku yang ditampilkannya dalam kehidupan dar pergaulannya sehari-hari.
                  Dalam persiapannya pihak laki-laki boleh melamar pihak perempuan yang disebut khitbah, yaitu pihak laki-laki menyatakan keinginannya menikahi seorang perempuan. Apabila seorang perempuan telah dilamar oleh seorang laki-laki lain.



2.3.            Hikmah Pernikahan
1.      Memelihara Derajat Manusia
Manusia sebagai makhluk Allah memiliki kebutuhan-kebutuhan dasar untuk mempertahankan hidupnya, seperti makan dan minum serta  memiliki kebutuhan seksual untuk mempertahankan keturunannya. Kebutuhan seksual merupakan kebutuhan dasar yang tidak bias di gantikan dengan yang lain karena itu islam memberikan jalan utnuk menyalurkan  kebutuhan tersebut melalui pernikahan. Pengaturan pernikahan merupakan upaya agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya tanpa kehilangan derajat kemanusiaannya yang tinggi dan mulia, karena itu dalam pandangan Islam seks bukanlah sesuatu yang kotor atau situasi yang kotor, sebab rasulullah sendiri menganjurkan agar berdoa menjelang hubungan seks dimulai.
Melalui Perkawinann yang sah, seseorang manusia dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara yang berbeda dengan binatang. Penyaluran kebutuhan seks secara bebas merupakan perilaku yang tidak bermoral, padahal manusia adalah makhluk yang mulia, karena itu pernikahan merupakan upaya memelihara kemuliaan manusia sebagai pemegang amanat Allah dimuka bumi.
2.      Menjaga garis keturunan
Pernikahan juga berarti memelihara garis keturunan dalam proses regenerasi manusia. Dengan pernikahan dan status-status orang perorang menjadi jelas, istilah suami, istri, ayah ibu, saudara dan sebagainya dapat di tetapkan dengan jelas beserta fungsi dan peranannya masing-masing. Dari sini lahir aturan-aturan yang menentukan hubungan kemanusiaa, seperti aturan kekerabatan, pewarisan, pernikahan dan sebagainya, sehingga aturan-aturan dan molaritas manusia akan terjaga kemualiannya.
Jika pernikahan tidak diatur, maka garis keturunan manusia akan terjaga kemuliannya.
Jika pernikahan tidak di atur, maka garis keturunan manusia akan kacau dan dengan demikian arah kehancuran budaya semakin dekat.
3.      Mengembangkan kasih saying
                  Manusia adalah mahkluk yang di anugrahi Allah rasa kassih saying, karena itu kasih saying merupakan dasar kebutuhan manusia, baik untuk menerima ataupun memberikannya kepadaorang lain. Melalui pernikahan, rasa kasih saying itu akan dapat memiliki dorongan jiwa yang kuat utnuk berinteraksi dan berkreasi dalam kehidupannya ditengah manusia lainnya.
                  Kasih saying adalah hal yang paling asasi bagi manusia dan pernikahan merupakan tempat yang baik bagi persemaian kasih saying tersebut tanpa merusak nilai-nilai kemanusiaan yang suci.
2.4.            Pengertian dan hokum thalak
a.       Pengertian Thalak
                  Talak diambil dari kata ithlaq yang artinya melapaskan atau Irsal memutuskan atau tarkun, meninggalkan, firaaqun perpisahan. Yang dimaksud talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafazh talak atau sebangsanya.
                  Dalam KHI. Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang PA yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
b.      Hukum thalak
                  Menurut Ibn Qayyim, hak untuk menjatuhkan Thalaq melekat pada orang yang manikahinya. Apabila hak menikahi itu pada suami, hak talaq menjadi hak suami.
                  Tentang hukum asal talak, kebanyakan para ulama berpendapat bahwa talak itu terlarang, kecuali bila disertai alasan yang benar. Menurut mereka, talak itu kufur (ingkar, merusak, menolak) terhadap nikmat Alloh, sedangkan perkawinan adalah salah satu nikmat dan Alloh dan kufur terhadap nikmat Alloh adalah haram. Oleh karena itu, tidak halal bercerai, kecuali karena darurat.
                  Mengenai hukum talak, dapat bergeser sesuai dengan perbedaan illatnya (penyebabnya).
                  Talak menjadi wajib bila dijatuhkan oleh pihak penengah atau hakamain, jika menurut hakamain tersebut, perpecahan antara suami istri adalah sedemikian berat sehingga sangat kecil kemungkinan bahkan tidak sedikitpun terdapat celah-celah kebaikan atau kemaslahatan kalau perkawinan itu dipertahankan.
                  Talak menjadi haram bila dijatuhkan tanpa alasan yang prinsipil. Talak seperti ini haram karena mengakibatkan kemadaratan bagi istri dan anak.
                  Talak juga dapat menjadi sunah apabila istri mengabaikan kewajibannya sebagai muslimah, yaitu meninggalkan shalat, puasa dll, sedangkan suami tidak sanggup memaksa untuk menjalankan kewajiban atau suami tidak mampu mendidiknya.
                  Akibat hukum dari penjatuhan talak, terutama yang berkaitan dengan suami istri adalah terputusnya hubungan suami istri dan hukum-hukum ikutan lainnya, baik bagi suami maupun istri. Akan tetapi mereka masih dapat menyambungnya kembali pada kasus talak raj'i dalam tenggang waktu iddah atau melangsungkan perkawinan kembali ketika masa tenggang waktu itu habis. Hal yang sama juga dilakukan bagi wanita-wanita yang tertalak ba'in shughra.
2.5.            Pembagian dan cara thalak
1.      Ditinjau Dari Keadaan Istri
a.       Talak sunni yaitu talak yang sesuai dengan ketentuan agama, yaitu seorang suami menalak istrinya yang pernah dicampuri dengan sekali talak di masa bersih dan belum didukhul selama bersih tersebut.
b.      Talak bid'i yaitu talak yang menyalahi ketentuan agama, misalnya talak yang diucapkan dengan tiga kali talak pada waktu bersamaan, atau menalak istri dalam keadaan haid, atau menalak istri dalam keadaan suci, tetapi sebelumnya telah di dukhul.
2.      Ditinjau Dari Berat-Ringannya Akibat
a.       Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang telah dikumpuli, bukan talak yang karena tebusan, bukan pula talak yang ketiga kali. Padatalak ini, si suami dapat kembali kepada istrinya dalam masa issah tanpa melalui perkawinan baru, yaitu pada talak pertama dan kedua. Menurut Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, Talaq raj'i ialah suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk istri tanpa kehendaknya. Dan talak raj'i ini disyaratkan pada istri yang telah digauli. Sebagaimana didasarkan atas firman Alloh: dalam QS. Ath-Thalaq: 1



Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)
b.      Talak ba'in yaitu jenis talak yang tidak dapat diruju' kembali, kecuali dengan perkawinan baru walaupun dalam masa iddah, seperti talak yang belum di dukhul (menikah tetapi belum disenggamai kemudian ditalak).
-          Talak bai'in terbagi dua:
a.       Ba'in shughra, talak ini dapat memutuskan ikatan perkawinan, artinya setelah terjadi talak, istri dianggap bebas menentukan pilihannya setelah habis masa iddahnya. Adapun suami pertama bila berkeinginan kembali pada istrinya harus melalui perkawinan baru, baik selama iddah maupun mau menerimanya kembali, seperti talak yang belum dikumpuli, talak karena tebusan (khulu') atau talak satu atau dua kali, tetapi telah habis masa iddahnya.
b.      Ba'in kubra, seperti halnya Ba'in shughra, status perkawinan telah terputus dan suami tidak dapat kembali kepada istrinya dalam masa iddah dengan ruju' atau menikah lagi. Namun, dalam hal ba'in kubra ini ada persyaratan khusus, yakni istri harus manikah dahulu dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua itu menceraikan istri dan setelah habis masa iddah barulah mantan suami pertama boleh menikahi mantan istrinya.
3.      Ditinjau Dari Penyampaian
a.       Talak sharih, yaitu talak yang diucapkan dengan jelas, sehingga karena jelasnya, ucapan tersebut tidak dapat diartikan lain, kecuali perpisahan atau perceraian, seperti ucapan "aku talak engkau".
b.      Talak kinayah, yaitu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami "pulanglah kamu".
            Talak dengan tulisan, dapat dianggap jatuh meskipun suami yanh menulis surat itu dapat berbicara, dengan syarat: Tulisannya jelas dan tertentu. Contoh: "hai pulanah, engkau saya ceraikan".
            Talak dengan isyarat, hanya bagi orang yang bisu dan tidak dapat berbicara. Karena isyarat adalah alat untuk membuat orang lain memahami keinginannya.
            Talak dengan mengirim utusan, bilamana istrinya berada ditempat yang jauh. Utusan ini sama kedudukannya dengan suaminya yang menceraikannya.
4.      Ditinjau Dari Masa Berlakunya
a.       Berlaku seketika, yaitu ucapan suami terhadap istrinya dengan kata-kata talak yang tidak digantungkan pada waktu atau keadaan tertentu. Maka ucapan tersebut berlaku seketika artinya mempunyai kekuatan hukum setelah selesainya pengucapan kata-kata tersebut. Seperti ucapan "engkau tertalak langsung". Maka talak berlaku ketika itu juga.
b.      Berlaku untuk waktu tertentu, artinya ucapan talak tersebut digantungkan kepada waktu tertentu atau pada suatu perbuatan istri. Berlakunya talak tersebut sesusai dengan kata-kata yang diucapkan atau perbuatan tersebut benar-benar terjadi. Seperti ucapan uami kepada istrinya, "engkau tertalak bila engkau pergi ke tempat seseorang".
Ø  Cara thalak
            Talak hanya boleh dijatuhkan kalau memang sangat diperlukan dan merupakan satu-satunya solusi. Itupun setelah melalui usaha-usaha internal maupun eksternal dengan melibatkan hakamain. Talak sebagai emergency exit, baru dibuka kalau memang benar-benar dalam keadaan darurat. Jadi, jelaslah bahwa penjatuhan talaq terkesan dihalangi. Itu pertanda bahwa Islam menghendaki bahwa suatu perkawinan hanya dilaksanakan sekali selama hidup.
            Pemerintah dalam hal ini berupaya ke arah yang sama, dengan mengeluarkan UU No 1/74, yang pada prinsipnya berkenaan dengan talak, terkandung harapan agar perceraian itu tidak terlalu mudah jatuh, mengingat esensi nikah yang demikian luhur, maka syari'at islam berusaha menekan Intensitas talak. Oleh karena itu, prinsip penjatuhan talak di PA diupayakan menganut prinsip, menuutp pintu terbuka, yaitu, walaupun talak diperbolehkan, hendaklah pintu tersebut tidaklah dibuka lebar-lebar sehingga dapat dilalui dengan mudah.
2.6.            Iddah
a.       Pengertian iddah
                  Iddah ialah masa menunggu yang diwajibkan ke atas seseorang perempuan yang ceraikan oleh suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, untuk mengetahui samada perempuan itu hamil atau sebaliknya atau untuk menunaikan satu perintah dari Allah.
b.      Macam-maca iddah
Iddah terbahagi kepada dua bahagian :
1. Iddah perempuan yang kematian suami.
a. Jika hamil – iddahnya ialah dari tarikh mati suaminya sehingga lahir anak yang dikandungnya itu. Hukum ini berdasarkan firman Allah: Artinya : Perempuan-perempuan yang hamil, iddah mereka ialah sehingga lahir anak yang dikandung oleh mereka. (Surah Talaq : ayat 4)
b. Jika tidak hamil – iddahnya ialah selama empat bulan sepuluh hari, walaupun ia belum pernah disetubuhi atau pun isteri itu masih kanak kanak atau suami yang mati itu masih kanak-kanak. Hukum ini berdasarkan firman Allah : Artinya : Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu, sedangkan mereka meninggalkan isteri, hendaklah isteri isteri itu beriddah selama empat bulan, sepuluh hari. (Surah Al-Baqarah : ayat 234) Kedua-dua ayat tersebut telah menerangkan hukum yang jelas bagi iddah isteri yang kematian suami, samada isteri yang hamil atau sebaliknya. Tetapi terdapat dua pendapat yang berlainan berhubung dengan iddah perempuan yang kematian suami, sedangkan ia hamil dan anak yang dikandungnya itu lahir sebelum sampai empat bulan sepuluh hari dan tarikh kematian suaminya. Adakah iddahnya selesai dengan lahirnya anak tersebut atau pun iddah akan selesai apabila cukup empat bulan sepuluh hari ? 
1. Pendapat Jamhurul Al-Salaf : iddahnya akan habis dan selesai apabila lahir sahaja anak yang dikandung itu, walaupun belum sampai empat bulan sepuluh hari dari tarikh mati suaminya. Ini berdasarkan ayat empat, surah al-Talaq yang lalu.
2. Pendapat yang lain yang diriwayatkan dari Ali : iddahnya ialah mengikut masa mana yang lebih panjang, maksudnya, jika anak yang dikandungnya itu lahir sebelum sampai empat bulan sepuluh hari dari tarikh mati suaminya itu, iddahnya tunggu sehingga genap empat bulan sepuluh hari.
                          Selain dari itu terdapat juga perselisihan pendapat berhubung dengan iddah perempuan yang kematian suami, sedangkan ia hamil tetapi anak yang dikandungnya itu bukan anak dari suami yang mati, malah hasil dari zina isteri, adakah iddahnya selesai apabila lahir anak yang dikandungnya itu atau pun ia beriddah selama empat bulan sepuluh hari sahaja :
1. Pendapat Al-Syafie – iddahnya dengan kiraan bulan (empat bulan sepuluh hari).
2. Pendapat Abu Hanafiah – iddahnya selesai sehingga lahir anak yang dikandungnya itu.
2. Iddah perempuan yang diceraikan oleh suami (cerai hidup) atau fasakh :
a. Jika hamil – iddahnya selesai apabila lahir sahaja anak yang dikandungnya itu samada hidup atau mati, ini berdasarkan ayat yang lalu. Begitu juga akan selesai iddahnya apabila lahir (gugur) seketul daging yang ada rupa atau bentuk anak Adam, walaupun tak begitu jelas bagi pandangan biasa, tetapi menurut kata-kata bidan yang berpengalaman atau ahli-ahli perubatan bahawa yang lahir itu, itulah yang dikandung oleh perempuan ini, ertinya tidak ada yang lain dari itu.
b. Jika tidak hamil dan perempuan itu dari golongan perempuan yang mempunyai haid- iddahnya ialah tiga kali suci, hukum ini berdasarkan firman Allah : Artinya : perempuan-perempuan yang ditalak, hendaklah mereka beriddah tiga kali suci. (Al-Baqarah : ayat 228) Jika perempuan itu diceraikan di masa suci yang tidak disetubuhi, walaupun hamper masa haid, iddahnya akan selesai sebaik sahaja masuk pada haid yang ketiga, tetapi jika ia diceraikan di waktu sedang haid, iddahnya akan selesai apabila masuk haid yang keempat. Lihat semula bahagian talaq sunni dan bad’i. Iddah perempuan yang mustahdhah (yang keluar darah selain dari darah haid dan nifas) sedangkan ia tahu bilangan hari haid, maksudnya perempuan yang sudah biasa menempuh masa haid sebelum itu – iddahnya ialah tiga kali suci juga, tetapi iddah perempuan yang mustahadhah yang masih belum tahu bilangan masa haidnya dengan tepat, seperti perempuan yang baru sahaja mengalami haid- masa iddahnya dengan kiraan bulan iaitu selama tiga bulan.
c.  Jika perempuan yang diceraikan itu masih budak (belum pernah haid) atau atau pun yang telah tua tidak ada haid lagi – iddahnya ialah : selama tiga bulan. Hukum ini berdasarkan firman Allah: Artinya : Perempuan-perempuan tua yang tidak haid lagi dari perempuan perempuan kamu, jika kamu ragu, maka iddahnya tiga bulan begitu juga perempuan-perempuan yang belum pernah haid.
(Al-Talak : ayat 4)
                          Perempuan yang tidak haid adalah seperti berikut :
1. Yang masih kecil (belum cukup umur)
2. Yang sudah cukup umur tetapi belum pernah haid.
3.  Perempuan yang sudah pernah haid tetepi sudah tua dan putus haidnya tak ada lagi.


2.7.            Rujuk
A.    Pengertian Rujuk
                  Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah : “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka(para suami) itu menghendaki islah”. (Q.S.Al-Baqarah:228)
B.     Pendapat Para Ulama tentang Ruju
                  Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Sebab allah berfirman yang artinya: “Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa penantian itu”. (al-Baqarah:228)Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal rujuknya suami.Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi.Imam Syafi;I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan.Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berarti merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk sebab allah berfirman: Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan lepaskanlah meereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (Q.S. At Thalaq: 2C. Syarat dan Rukun Rujuk
1. Syarat Rujuk
a. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an yaitu: . “…….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…..” Ayat tersebut menunjukan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiyas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
b. Belum habis masa idah
c. Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga
d. Talak itu setelah persetubuhan.
                  dalam surat al-ahzab ayat 49 yang artinya “Hai orang oran yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman kemudian kamu ceraikan sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya maka berikanlah mereka mut’ah dan lepaskanah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.
2. Rukun Rujuk :
1)      Suami yang merujuk
2)      Syarat-syarat suami sah merujuk
a) Berakal
b) Baligh
c) Dengan kemauan sendiri
d) sighat (ucapan)
► cara merujuk yang dilakukan suami ada dua cara :
1. dengan cara sharih (jelas), seperti ucapan suami kepada istrinya: ,,saya ruju’ kepadamu”. Ucapan ini harus disertai niat.
2. Dengan ucapan kinayah (sindiran). Seperti ucapan: ,,saya ingin memegang kamu”. Ucapan ini harus disertai niat meruju’
2) Ada istri yang di rujuk
Syarat istri yang di rujuk:
a)      Telah di campuri
istri telah dicampuri oleh mantan suami, sebab jika istri belum pernah dicampuri tidak ada iddah dan berarti tidak ada rujuk
b)      istri dalam keadaan talak raj’I  ,jika ia ditalak dengan talak tiga, maka ia tidak dapat dirujuk lagi.
c)istri masih dalam masa iddah
3) Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik.
4) Dengan pernyataan ijab dan qabulSyarat lafadz (ucapan) rujuk:
a) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun ister mengatakan mahu.
c) Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan
            D. Hukum Rujuk
1. Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya
dan dia  belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2. Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
                      3. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
                      4. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
                      5. Sunat Sekiranya mendatangkan kebaikan
            E. Prosedur rujuk
            Pasangan mantan suami-istri yang kan melakukan rujuk harus dapat menghadap PPN (pegawai pencatat nikah) atau kepala kantor urusan agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari kepala desa/lurah serta kutipan dari buku pendaftaran talak/cerai atau akta talak/cerai. Adapun prosedurnya adalah sebagaiu berikut:
a. Di hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan mimimal dua orang saksi.
b. PPN mencatatnya dalam buku pendaftaran rujuk, kemudian membacanya di hadapan suami-istri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
c. PPN membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama.
                      d. Kutipan ddiberikan kepada suami-istri yang rujuk.
e. PPN membuatkan surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan dan mengirimnya ke pengadilan agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan.
f. Suami-istri dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk datang ke pengadilan agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali akta nikahnya masing-masing.
g. Pengadilan agama memberikan kutipan akta nikah yang bersangkutan dengan menahan kutipan buku pendaftaran rujuk.
            F. Hikmah Rujuk
1. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga
2. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.


Powered By Blogger

Total Pageviews

Followers